
hai sobat roomah.id semuanya kembali lagi dengan admin, pada acara kali ini admin akan memberikan tips atau strategi untuk Persyaratan Lengkap Cara Membuat SKCK Baru sekarang ini jelas menjadi salah satu catatan yang harus diperhatikan masyarakat menyadari. SKCK merupakan salah satu penegasan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat catatan pelanggaran hukum seseorang.
Oleh karena itu, kita sebagai warga sekitar harus mengetahui keperluan pembuatan SKCK. Memang, jelas ada dua cara pembuatan SKCK, yaitu bisa datang langsung ke Mapolres atau dengan mendaftar di web, yang biasa disebut SKCK berbasis internet.
Cara pembuatan SKCK ada dua macam, yaitu dengan SKCK on web dan SKCK ofline. Cara paling efektif untuk membuat SKCK ofline, jelas Anda dapat mendaftar melalui POLRES atau POLSEK. Lagi pula, dengan SKCK berbasis internet tentunya bisa didapatkan dengan mendaftar melalui cek POLRI otoritas dan POLRES berbeda.
SKCK ini jelas memiliki waktu legitimasi selama setengah tahun sejak tanggal diberikan. Dalam hal masa legitimasi telah lewat dan dianggap signifikan, Anda dapat memperpanjang SKCK penting tersebut hingga batas waktu enam tahun yang telah berakhir.
Lalu, apa saja sih syarat-syarat membuat SKCK atau SKCK tersebut?, bagi kalian yang masih penasaran apa saja Persyaratan Lengkapnya Cara Membuat SKCK Baru, simak baik-baik total data di bawah ini. .
Persyaratan Cara Membuat SKCk
Diartikel ini kamu akan mengetahu lebih dalam tentang persyaratan SKCK. Berikut adalah syarat untuk membuat SKCK dan persyaratan SKCK, namun ada perbedaan dalam membuat SKCK bagi Earga Negara Indonesia (WNI) serta Warga Negara Asing (WNA).
Syarat Membuat SKCK Bagi WNI
Berikut adalah persyaratan membuat SKCK bagi WNI :
- Pertama, anda perlu membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisi pemohon
- Lalu bawa Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP yang asli
- Buat fotokopi paspor
- Selengkapnya bawa akte lahir/ tanggal lahir
- Lalu, fotokopi kartu identitas lain bagi yang masih belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Gunakan pas foto berwarna yang berukuran 4X6 dengan sebanyak enam lembar dengan latar belakang yang berwarna merah, serta mencuci foto dengan pakaian sopan, foto tentunya tidak menggunakan aksesoris wajah, menampakan muka, dan bagi pemohon mengenakan jilbab, pas foto tentunya harus tampak dengan muka secara utuh
Syarat Cara Membuat Skck Bagi WNA
Berikut adalah persyaratan SKCK bagi WNA :
- Mendapat izin surat permohonan dari sponsor, lembaga, dan perusahaan
- Fotokopi KTP serta surat nikah jika sponsor dari suami/ istri Warga NEgara Indonesia (WNI)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan KArtu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI dan fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian
- Gunakan Pas foto berwarna yang berukuran 4X6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang yang berwarna kuning dan foto dengan berpakainan rapi dan sopan, foto tidak menggunakan aksesoris wajah,tampak muka, serta bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus nampak muka dengan utuh
Itulah persyaratan Lengkap Cara Membuat SKCK Online yang bisa dapat kamu ikuti agar kamu bisa membuat SKCK secara online dengan mudah.
Akhir Kata
Demikian ulasan admin diatas mengenai Syarat Lengkap Cara Membuat SKCK Online, semoga dengan adanya ulasan admin diatas bisa dapat membantu dan mengurangi rasa penasaran kalian.